Merasa Terancam ERIZEN INCAH YETI Sebagai korban ” Minta Kepada Kapolri, Kapolda Dan Polres Nias,Agar ditahan Elvan Roit N Tel malam ini

Baraknews Gunungsitoli – Pengaduan Pelalapor Erizen Incah Yeti Telaumbanua Alias Ina Putri 36 Tahun di Polres Nias terkait Kasus Pasal 351 Ayat (1) Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain Atau Penganiayaan hari ini gagal di Mediasi oleh pihak Polres Nias, Jumat (08/07/2022)

Laporan Polisi Nomor : LP/83/II/2022/NS, tanggal 28 Februari 2022 An. Pelapor ERIZEN INCAH YETITELAUMBANUA Alias INA PUTRI dan Surat Perintah Penyidik Nomor Nomor : SP-Sidik/89/V/RES.16./2022/Reskrim, tanggal23 Mei 2022.

Terlapor Elvan Roit Nofrisman Telaumbanua Alias Bobi 31 Tahun Alamat Hiliworia Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, hari ini ditetapkan pihak Polres Nias Sebagai tersangka.

Diketahui Pelapor ERIZEN INCAH YETI TELAUMBANUA Alias Ina Putri beralamat Hiliworia Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.

Korban ERIZEN INCAH YETI TELAUMBANUA, meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut serta Kapolres Nias untuk menahan pelaku yang menganiaya saya supaya diproses secara Hukum yang berlaku di NKRI.

Tambanya korban apa bila pelaku malam ini ditahan saya merasa terancam/ketakutan terhadap anak dan keluarga, saya pernah diancam beserta anak saya mohon perlindungan Hukum,” Tutur korban saat dikonfirmasi dihalaman Polres Nias.(af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten