Disnakertrans Tak Ternilai Dimata Toko Bolly

BERITA  BIMA NTB –  Kadis DISNKERTRANS Kabupaten Bima H. Nasrulah S. Sos, Senin (29/7/19) terkait beberapa toko yang belum membayar sesuai ketetapan UMK yang keluar dan salah satunya toko “bolly dep store”, kami sudah layangkan surat pemberitahuan 1 (satu) kali dan memang biasanya hanya 1 (satu) kali dalam setahun ucapnya.

Lanjut Nasrulah mengatakan,”terkait gaji/upah karyawan itu tergantung dari kesepakatan antara pemilik toko dan para karyawan toko tersebut, dan kesepakatan upahnya pun tidak boleh dibawah standar UMK yang sudah di tetapkan, namun ungkap salah seorang karyawan, gaji rp. 1.250.000 hanya akan bertambah apabila telah bekerja selama 1 (satu) tahun, dan itupun hanya bertambah rp. 200.000, artinya masih dibawah standar tetapan UMK sebesar 2.050.000.

H. Nasrulah juga mengatakan, bahwa telah mengirim 2 (dua) orang anggotanya Selasa (30/7/19) untuk turun ke lokasi toko bolly dep store, untuk memeriksa apabila ada kecurangan berupa gaji yang tidak sesuai tetapan UMK dari pemilik toko tersebut, namun hasil dari pemeriksaan 2 (dua) orang anggotanya pun belum sampai kepadanya, dan mungkin sudah sampai ke bidang yang lebih mengarah kepada hal tersebut ungkapnya. (Lautan awan) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar