Baraknews Kab.Tangerang–Pembangunan jalan paving block di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, yang di kerjakan oleh CV Tunggul kukun, diduga proyek Asal jadi, , dan tidak adanya proyek pembangunan jalan tersebut tidak terdapat papan nama proyek.
Hal tersebut sangat jelas bahwa proyek pembangunan Yang di kerjakan CV Tunggul Kukun, diduga jalan paving Block telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, papan tersebut memuat jenis kegiatan, dimana lokasi proyek, No Kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, jangka waktu serta Volume.
Selain tidak adanya papan nama proyek, terlihat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan K3 ( Keselamatan, Kesehatan, Kerja) sesuai yang tertuang dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.
Proyek Pembangunan Jalan Paving Desa Pete kecamatan Tigaraksa Diduga Proyek Asal asalnya semua gua
Menurut pantauan awak media pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi, karena sebelum pemasangan Paving Block tidak dilakukannya pemasangan agregat dan pemadatan.
Ditempat terpisah Taslim dari SLM Seroja , angkat bicara tentang pekerjaan tersebut, menurutnya, lemah nya pengawasan dari dinas Perkim provinsi Banten menyebabkan kan proyek terkesan asal jadi alias asal – asalan, ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak terkait baik pelaksana maupun pengawas yang dapat dikonfirmasi
dalam waktu dekat Taslim wirawan selalu ketua umum LSM Seroja Indonesia akan mengirim surat ke Dinas Perkim Prop Banten Untuk memanggil semua yang terlibat di dalam proyek siluman Tersebut. ( Ris/Red)