BERITA CIAMIS —- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis, dan mengamankan empat tersangka yang dibekuk dari tempat berbeda. Mereka terancam hukuman pidana 4 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 milyar.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Konfrensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (23/7/2019) menjelaskan, keempat tersangka tersebut antara lain AS bin Kukus (24) seorang buruh harian lepas warga Cineam Tasikmalaya yang ditangkap di Rest Area SPBU Nagrak Ciamis karena kepemilikan minuman keras (miras) oplosan yang akan diedarkan.
Dari tersangka ini diamankan barang bukti sebanyak 73 botol miras oplosan jenis ciu ukuran 600 ml atau 4 dus isi 18 botol dan 52 botol miras jenis ciu ukuran 1.500 ml atau 4 dus isi 13 botol.
Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut didapat dari A di Solo Jawa Tengah yang juga DPO yang rencananya akan dijual di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya, namun petugas Polres Ciamis berhasil meringkuknya.
AS ditangkap berdasarkan laporan warga yang dikembangkan oleh pihak kepolisian, anggota kami mencurigia gerak-gerik tersangka di Rest Area SPBU Nagrak yang saat itu membawa kendaraan pengangkut makroni. Anggota pun bergerak melakukan penggeledahan, dan ternyata ditemukan miras di kabin belakang jok,” tegasnya.
Tersangka kedua yaitu AWG (36) warga Jalan Buninagara III, Desa Cipedes, Kota Tasikmalaya yang ditangkap di kawasan Babakan, Pangandaran dengan barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis Pil Ekstasi.
“Barang bukti tersebut dimasukan dalam plastik klip putih dan dililit menggunakan lakban warna hitam, dimasukan lagi dalam dus kosong. Modus operandinya tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Darli.
Dijelaskannya, tersangka sudah melakukan beberapa kali transaksi di wilayah Pangandaran, barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AK di wilayah Bandung dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berikutnya DA bin Eem Ardi Soma (42), warga Desa Cipondok Sukaresik Tasikmalaya ditangkap di SPBU Cikole Cihaurbeuti Ciamis dengan barang bukti berupa 50 butir psikotropika jenis Alfrazolam merek Xanax dan 7 butir psikotropika jenis Netrazepam merek Domolid.
“Modusnya tersangka berperan sebagai pemakai, pengedar dan perantara, sudah melakukan beberapa kali transaksi dan mendapatkan barang haram tersbeut dari “C” berdomisili di wilayah Bandung yang juga kini DPO,” tegas Kapolres.
Sementara tersangka terakhir adalah warga Ciamis Kota di Jalan Cipto Mangunkusumo, IPS bin Oon Sumarno (19) yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 50 butir obat psikotropika jenis Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp125 ribu.
Diakui tersangka, dia membeli barang tersebut dari R alias I (DPO) sebanyak 100 butir senilai Rp500 ribu, dikemas dalam 10 bungkus kecil berisi 10 butir, kemudian dijual setiap bungkusnya Rp60 ribu, dan hanya mendapatkan untung Rp100 ribu
Modus yang dijalankan tersangka sebagai pemasok atau pengedar dan telah melakukan beberapa kali transaksi di wilayah Ciamis.
“Sampai saat ini di wilayah hukum Polres Ciamis belum ada korban miras oplosan karena kita selalu antisipasi, salah satunya dengan melakukan razia minuman keras,” pungkas Kapolres.
Kini keempat tersangka tersebut mendekam di sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk tersangka AS memenuhi unsur Pasal 204 ayat (1) KHUPidana jo Pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp2 milyar.
Sedangkan tersangka AWG yang membeli Pil Ekstasi seharga Rp1,5 juta itu sudah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 Tahun atau denda paling banyak Rp800 juta.
Tersangka DA diancam pidana penjara 5 tahun dengan denda panlig banyak Rp100 juta karena memenuhi unsur UU RI No 5/1997 tentang psikotropika Pasal 62. Dan tersangka IPS dikenakan UU RI No 36/2019 tentang kesehatan memenuhi unsur Pasal 196 jo Pasal 198 dnegan ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar. (Suryana)
Komentar