BERITA CIAMIS –— Kejakasan Negeri (Kejari) Ciamis kini menangani perkara pengadaan finger print dari 3 instansi Pemerintahan di Ciamis. Yakni Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas dan Kecamatan se Ciamis. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara pengadaan finger print atau mesin absensi di Ciamis sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tapi belum kita tetapkan tersangka,” ujar Plt Kepala Kejari Ciamis Andi Andika Wira saat press rilis di Kejaksaan Jalan Siliwangi, Senin (22/7/2019).
Pihak Kejari masih memproses penghitungan kerugian negara. Dalam kasus ini penghitungan negara harus melibatkan ahli dari LKPP.
“Untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini kami sudah layangkan surat ke LKPP. Sudah koordinasi dengan BPKP. Masih menunggu kerugian negara,” terangnya.
Dalam kasus ini Kejari telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 50 orang. Dari pihak Dinas Pendidikan, Puskesmas dan Kecamatan. Khusus untuk Dinas Pendidikan total proyek sebesar Rp 1 milyar. Sedangkan kerugian negara masih dihitung.
“Untuk kasus ini bisa dikatakan markup untuk pengadaan mesin absensi atau finger print. Keterlibatan ada dari PNS dan juga rekanan,” terangnya. (Suryana)
Komentar