Baraknews Medan,(Sumut-Buntut Pengunduran PT MMH, RSU H Adam Malik di Kota Medan, terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp 2.945.328.192 dari mitra terpilih Beauty Contest kerjasama Manajemen Pengelolaan Lahan Parkir 2021-2024.
Kuat dugaan adanya pembiaran pemenang Mitra terpilih Pengelolaan Lahan Parkir 2021-2024 di RS H Adam Malik tidak mengikuti KAK (Kerangka Acuan Kerja ) sesuai pengumuman Mitra Terpilih tgl 30 Agustus 2021 yang seharusnya ditahun pertama wajib menyetor sejumlah nilai Rp 736.332.050, dilanjutkan dengan tahun kedua dan ketiga sehingga total keseluruhan Rp 2.945.328.192.
Jumlah tersebut harusnya dibayarkan oleh PT. MMH sebagai pemenang tender sesuai kontrak acuan kerja dengan RS H.Adam Malik.
Hal ini sesuai pernyataan Rosario Dorothy Simanjuntak Humas Rumah Sakit H Adam Malik, Minggu (5/6).
Bahwa terhitung 1 April 2022 PT MMH mengundurkan diri sebagai pengelola parkir di RS tersebut,”surat pengundurannya ada,” jelas Rosario.
Dorothy juga mengatakan bahwa benar selama ini PT MMH mencicil pembayaran kewajibannya setiap bulan dan untuk tahun 2021 tidak ada masalah (tanpa merinci jumlahnya), untuk tahun 2022 masih berproses menunggu pembukuan mereka rampung ucapnya ketika dikonfirmasi beritagambar via WhatsApp.
Terkait pelaksanaan tender ia menjelaskan bahwa PT.MMH merupakan pemenang lelang pengelolaan parkir yang sah dan resmi tahun 2021, proses lelang dilakukan sesuai regulasi dan semua tahapannya sudah dilalui dan ketika diumumkan sebagai pemenang juga tidak ada sanggahan dari para peserta lelang yang lain.
Dee Menilik kembali Kerangka Acuan Kerja mitra kerja sama pengelolaan manajemen parkir RS H Adam Malik 30 Agustus 2021 lalu, kewajiban PT MMH seharusnya menyetorkan kewajibannya di tahun pertama sebesar Rp736.332.050 bukan dicicil, dan diperparah dengan PT MMH mengundurkan diri pertanggal 1 April 2022, seyogyanya pihak RS H Adam Malik harus menyampaikan secara terbuka kepada 13 Perusahan yang terdaftar di Beauty Contest kerjasama Manajemen Pengelolaan Lahan Parkir 2021-2024 (6/8/2021 ) dan masyarakat Sumatera Utara yang cinta kepada RS H Adam Malik terkait pendapatan sebesar Rp 2.945.328.192 yang tertunda.
Hal ini tentu saja mengganggu program yang dibuat RS H Adam Malik karena harus mengulang kembali lelang mitra pengelola. Tentu saja ada waktu, biaya yang terbuang sia sia dan potensi kehilangan pendapatan yang besar.
Ditempat lain S Saragih SH, pengusaha pengelola perparkiran di Medan menanggapi persoalan ini muncul akibat faktor penilaian yang ditetapkan panitia terlalu sempit, yang mengutamakan besaran setoran sebagai faktor terbesar dalam penilaian pemenang tender sedangkan faktor lain kesannya diabaikan yang artinya dengan mencantumkan nilai setoran yang besar sudah pasti memenangkan tender.
Kesannya picik, tanpa menyelidiki kemampuan dan pengalaman peserta tender terang,” Saragih.
Demikian pula ketika penandatanganan Kontrak kerja sama harusnya PT MMH sudah menyetorkan sejumlah yang ditawarkannya dalam tender, atau RS H Adam Malik memegang Garansi dari PT MMH demi kelancaran kerjasamanya lanjutnya.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr Zulfirman SH.MH ketika diminta tanggapannya mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab mereka (RS H Adam Malik) pada Pemerintah.
Jika pemerintah menilai hal itu merugikan pemerintah maka pemerintah dapat meminta pertanggung jawaban pimpinan RS H Adam Malik.
Agar permasalahan ini menjadi jelas untuk itu dibutuhkan campur tangan pihak yang berwenang guna mengusut permasalahan ini hingga tuntas supaya permasalahan seperti ini tidak terulang kedepannya.(Arifin lase)