Kepsek SMPN 6 Medan Kabur saat di konfirmasi Anggaran Dana Bos

Baraknews, Kota Medan -Seorang Kepala Sekolah yang di anggap sangat jelek melayani tamu dan tidak patuh di contoh.

Awak media Sudah beberapa kali berkunjung ke sekolah dengan bertujuan ingin bertemu dengan Kepala Sekolah Smp N 6 Medan Bapak Ariffuddin tidak ada di tempat, sangat sulit untuk menjumpai Kepala Sekolah.

Bahkan Surat Konfirmasi secara tertulis juga tidak di tanggapi sama sekali. .

Pas pada tanggal 02/06/2022 Awak Media bertemu dengan Kepala Sekolah Smp N 6 Medan Bapak Ariffuddin ingin konfirmasi terkait adanya anggaran yang sangat fantastis di kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Kepala sekolah dengan gampang nya mengucapkan bahwa silahkan minta ke cabdis dan sudah ada tertulis di peraturan daerah yang di tandatangani pada tahun 2014 tentang pemberian data dan informasi minta ke PPID sesuai dengan foto yang di cantumkan di atas.

Sedangkan peraturan yang tercantum itu untuk Inspektorat kota medan, sekretaris kopri kota Medan, Kepala Satpol PP, dll, yang ada 10 tertulis di gambar.

Sedangkan untuk Pers tidak ada di berlakukan peraturan tersebut. Peraturan lama tahun 2014 itupun tidak ada hubungannya dengan hasil konfirmasi Anggaran Dana Bos, bahkan itu jadi senjata Kepala Sekolah untuk menangkis pertanyaan Awak Media. bisa di nilai “Jika Mempan ya bagus, jika tidak mempan, ya kabur”

. Awak Media menjelaskan sesuai Undang-undang, dan menjelaskan bahwa tidak ada hubungan nya pertanyaan awak Media dengan penjelasan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah langsung kabur sesuai dengan Vidio yang ada pada awak media.

Di sini Kepala Sekolah ataupun instansi lain yang belum paham, bahwa Awak media berhak untuk konfirmasi anggaran Negara yang berasal dari pajak Masyarakat yang tertuang di dalam Undang-undang, tanpa adanya undang-undang yang di bentuk, maka instansi-instansi akan sesuka hati atau bebas untuk Korupsi.

Agar memahami bahwa Pers adalah kontrol Sosial, corong masyarakat, dll. Anggaran yang di gunakan sangat fantastis pada tahun 2020, kita semua tahu bahwa di bulan 3 panas-panas nya pandemic covid 19, tidak adanya kegiatan, bahkan sekolah pun di liburkan beberapa bulan. Di isi Surat konfirmasi tertulis terkait anggaran Dana Bos pada Tahun 2020:
-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang di lakukan selama setahun
– administrasi Kegiatan Sekolah
– pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Sesuai dengan:
* Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
* Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
*Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
*Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan *Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah peraturan Presiden No.35 Tahun 2011 tentang pengadaan Barang/Jasa.
Disini kita perlu tahu bahwa instansi-instansi harus transparan dalam penggunaan anggaran yang dikucurkan dari hasil Pajak Negara, yang berasal dari pajak masyarakat.

J.Tampubolon No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten