Baraknews Kejagung–Senin 30 Mei 2022 pukul 20:40 WIB bertempat di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : RUSTAMADJI
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tanggal Lahir : 67 Tahun / 25 Februari 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Mugas Dalam Gg 8 No. 33 RT 5/RW 4 Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Mantan Direktur PT. Handayani Membangun)
Pendidikan : SLTA
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, Terpidana RUSTAMADJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Terpidana RUSTAMADJI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)