Baraknews, Medan (Sumut)-Sangat di sayangkan Humas Sman 5 Medan sangat buruk, tidak patut di pilih menjadi Humas yang berlagak berbicara dan mengatur melebihi Kepala Sekolah SMA N 5 Medan
Pada tanggal 24/05/2020 awak media mengunjungi Sekolah SMA N 5 MEDAN, Kepala sekolah yang bernama Bapak Drs Suprayitno M.Pd
Saat Awak media mempertanyakan apakah surat konfirmasi tertulis sudah sampai ke sekolah Sma N 5 Medan?
Jawabnya, sudah,” pungkas TU.
Tak lama Awak media di antarkan ke ruangan Humas. Untuk mempertanyakan kenapa tidak di balas Surat kita?
Dengan sombongnya Humas mengatakan, surat tidak saya sampaikan, karena surat anda tidak resmi, harus berisikan KTP dan Identitas anda, itu peraturan dari Kominfo Sumatera Utara,”pungkas
Di saat awak media meminta bukti bahwa ada pernyataan tertulis Kominfo menyatakan bahwa untuk konfirmasi tertulis harus mengadakan KTP dan identitas/KTA, ternyata tidak ada tertulis.
Sedangkan untuk KTP itu adalah Privasi seseorang, tidak di perbolehkan memberikan sembarangan KTP ataupun fotocopi KTP, yang di khawatirkan salah menggunakan/ dimanfaatkan yang tidak-tidak.
Sangat di sayangkan kebodohan Seorang Humas, tidak pantas menjadi Humas Kepala Sekolah Sma n 5 Medan,berlagak, surat tidak saya sampaikan, karena anda tidak resmi
Maka dari itu tindakan humas SMAN 5 Medan tidak sesuai dengan undang-Undang ;
* Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
* Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
*Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
*Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan *Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah peraturan Presiden No.35 Tahun 2011 tentang pengadaan Barang /Jasa.
Disini kita perlu tahu bahwa instansi-instansi harus transparan dalam penggunaan anggaran yang dikucurkan dari hasil Pajak Negara, yang berasal dari pajak masyarakat.
(J.Tampubolon)