Ketika Di Konfirmasi Soal Anggaran Sekolah ,Kepala Sekolah SMKN 1 Stabat Selalu Menghindar

Baraknews Kab.Langkat (Sumut)–Seorang Kepala Sekolah yang di anggap sangat jelek Kinerjanya dan tidak patuh di contoh.

Saat Awak media beberapa kali berkunjung ke sekolah dengan bertujuan ingin bertemu dengan Kepala Sekolah Bapak Ilyas, Kepala Sekolah tidak ada di tempat, sangat sulit untuk menjumpai Kepala Sekolah.

Hingga Surat Konfirmasi tertulis pun di layangkan, Bahkan Surat Konfirmasi secara tertulis juga tidak di tanggapi sama sekali. Dalam hal ini,

Kepala Sekolah Bapak Ilyas di duga kuat korupsi. karena anggaran yang di gunakan sangat fantastis pada tahun 2020, kita semua tahu bahwa di bulan 3 panas-panas nya pandemic covid 19, tidak adanya kegiatan, bahkan sekolah pun di liburkan beberapa bulan.

Di isi Surat konfirmasi tertulis terkait anggaran Dana Bos pada Tahun 2020:
-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang di lakukan selama setahun
– administrasi Kegiatan Sekolah
– pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Sesuai dengan:
* Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
* Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
*Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
*Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan *Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.

Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah peraturan Presiden No.35 Tahun 2011 tentang pengadaan Barang /Jasa.

J.Tampubolon No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten