Baraknews Gunungsitoli, (Sumut)– kabarnya sampai sekarang Oknum berinisial ST diduga pelaku yang melakukan pemalsuan tanda tangan dan Stempel belum pernah menghadiri panggilan pertama dan kedua dari pihak Polres Nias, dengan alasan sakit ,sudah 7 bulan laporan Rorogo Waruwu tak kunjung hadir di polres Nias .Senin 11/04/2022
Kades pun heran kenapa ST tiap-tiap ada panggilan tidak hadir dengan alasan sakit, ada apa ya… Ucap kades
Lanjut kades, mengatakan sudah lebih 7 bulan sudah di laporkan ST dan TZ Belum di tetapkan tersangka
Saya bingung kepada pihak penyidik
Sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka,Namun saya melihat ST dan TZ sehat -sehat saja,tapi beda yang Sampai kan di polres Nias,”kata kades
Harapannya,”meminta polres Nias dapat menetapkan tersangka pelaku dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel.karna Saya lihat ST dan TZ Di duga pelaku bebas berkeliaran dan kebal hukum.kurang lebih 7 bulan laporan saya belum mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di negara republik Indonesia, ,”tegaskan kades itu
Pada saat di konfirmasih Paur Humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media Mengatakan, Yang bersangkutan tidak jadi datang memenuhi panggilan penyidik karna yg bersangkutan Sakit
Masih dijadwalkan selanjutnya sambil koordinasi apakah yg bersangkutan sudah sehat atau belum ,” Ucap Yadsen kepada awak media Melalui via WhatsApp,
Dari pantauan awak media laporan Rorogo Waruwu Kades na’ai ,” pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul. 13: 20 wib. Melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara “Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan” TKP : di desa Tetehosi tepatnya di KSP 3 cabang Idanogawo kab.Nias.Di ketahui pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 09:34 wib