Berikut penjelasan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Mengenai Informasi yang beredar medsos ditundigan telah melakukan kesewenangan dalam pemecatan serta proses mutasi kepada 30 orang Aparatur Sipil Negara

Baraknews Nias Utara, (Sumut)—Tanggapan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Mengenai Informasi yang beredar di Sosial Media Facebook dan Media Online yang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah melakukan kesewenangan dalam pemecatan serta proses mutasi kepada 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN)Nias Utara, 07 April 2022

Sehubungan dengan Informasi yang beredar di Sosial Media Facebook dan Media Online yang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah melakukan kesewenangan dalam pemecatan serta proses mutasi kepada 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal :

1. Bahwa informasi yang telah beredar sebagaimana tersebut diatas TIDAK BENAR/TIDAK SESUAI dengan keadaan yang sebenarnya.

2. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dalam melaksanakan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara TELAH BERPEDOMAN DAN TELAH MENYESUAIKAN dengan ketentuan :
a. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Bupati Nias Utara TIDAK BENAR telah melakukan pemecatan terhadap PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten