Berita Gunungsitoli, (Sumut)–+Sampai sekarang Oknum berinisial ST diduga pelaku yang melakukan pemalsuan tanda tangan belum menghadiri panggilan pertama dari pihak Polres Nias, Namun pangilan kedua tersebut belum dilayangkan polres Nias ,sudah memasuki 28 hari tak kunjung dilayangkan surat panggilan ST, Senin 14/03/2022
Kabarnya Oknum Berinisial ST tersebut belum pernah menghadiri panggilan pihak Reskrim polres Nias.
Kades pun mengeluh kepada jupernya karna saya di suruh bawa berkas yang ada tanda tangan dan saya pun mengikuti permintaan juper dan langsung membawa berkas tersebut menuju polres Namun surat yang saya bahwa salah,kata jupernya dan silakan kembali besok lengkap berkas nya.
Lanjut kades, saya sudah lengkapi berkas dan menuju ke polres nias ternyata dibatalkan lagi dan ditunda. Saya lanjutkan mempertanyakan di malam hari melalui via WhatsApp
Mlm pak waruwu m’af ganggu kapan di jadwalkan ulang pengmbilan pembanding tanda tangan basah dan sekaligus penyerahan dokumen pembanding yang di bilang pak kanit kemarin……….? Trmksh sblm-nya yaahowu 🙏🏽
Jawab Kanit: Malam pak kades
Segera saya info ya pak kades.
Terimakasih atas kerja samanya 🙏 jawab jupernya
Kades pun sangat kecewa dengan Juper hanya bisa janji-janji terus dan dijadwalkan terus menerus yang tak kunjung ada nya kepastian hukum nya.
Harapannya Sirna,sangat kesal dan kecewa, terkait kinerja polres Nias,kurang lebih 7 bulan laporan saya belum mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di negara republik Indonesia
Kades meminta kepada Kapolda dan Kapolri
Untuk menindaklanjuti,terkait laporan Rorogo Waruwu Kades na’ai ,” telah melaporkan warganya yang berani melakukan pemalsuan dokumen surat kuasa untuk kepentingan peminjaman uang di kantor Koperasi Simpan Pinjam pedesaan (KSP3) Cabang Idanogawo, Kabupaten Nias
Yang telah Di laporkan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul.
13: 20 wib.
Melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara “Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan”
TKP : di desa Tetehosi kec. Idanogawo kab.Nias tepatnya di KSP 3 cabang Idanogawo
Di ketahui pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 09:34 wib,”ucap kades dengan nada kesal yang belum mendapatkan kepastian hukum pada di konfirmasi
Pada saat dikonfirmasih Paur Humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media Mengatakan,
Waktu pemanggilan berikutnya Penyidik Sat Reskrim akan menentukan dan merencanakan kapan waktunya
Utk pengambilan pembanding tanda tangan basah mau pun dokumen bukan dibatalkan, namun tdk sesuai dengan yg diminta.
Masih direncanakan Penyidik ,” Ucap Yadsen kepada awak media Melalui via WhatsApp,