KABUPATEN CIREBON – Ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Istimewa Peringatan Hari Jadi Ke 534 Kabupaten Cirebon justu dijadikan momentum Gerakan Pemuda Pasar Sumber (GPPS) kembali melakukan penolakan relokasi Pasar Sumber dengan aksi demo di tengah perempatan jalan hingga memacetkan arus kendaraan Sumber – Cirebon, Sabtu (02/04) kemarin.
Mereka menuntut agar adanya revitalisasi Pasar Sumber & menolak relokasi. “Kami sudah empat kali audensi dengan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cirebon. & aksi pun tidak lantas membuka mata hati/pikiran pemangku kebijakan,” katanya.
Dalam orasinya GPPS mengutip pernyataan Bupati Cirebon, Drs.H.Sunjaya Purwadisastra, MM, MSi yang tidak berpihak pada wong cilik dengan mengatakan tidak akan membangun Pasar Sumber dilokasi lama,sebab kreteria luas areal sekitar 5000 M2 tidak sesuai syarat mendapat bantuan dari pemerintah pusat
Menurut Bupati Cirebon luas eks pasar lama tidak sesuai kriteria yang di isyaratkan pemerintah pusat agar memperoleh bantuan maksimal luas 2 hektar.”Pernyataan bupati tidak berdasar,sebab berdasarkan Permendagri No.61 Tahun 2015,pasal 3 ayat 2 tentang pasar rakyat (tradisional) luas lahan minimal 5000 M2,” kata Kacung salah seorang pedagang.
Sedangkan yang berdagang di pasar Sumber jumlahnya lebih dari 750 pedagang & areal luas 5000 M2. Jadi eks pasar kebakaran itu sudah memenuhi kreteria pasar tipe A sebagaimana diatur Permendagri No.61 Tahun 2015, jelasnya.
Selain itu Kementerian Perdagangan memberikan syarat khusus untuk revitalisasi pasar. Salah satu syaratnya mendahulukan pasar yang terkena bencana kebakaran. Juga soal pembiayaan revitalisasi pasar tradisional diatur oleh peraturan yang sama, jelasnya.
Peraturan tersebut, tandas Kacung, diantaranya mengatur daerah meminta pendanaan revitalisasi pasar tradisional.Sebagaimana tertuang di pasal 7 pasar rakyat tipe A & B sumber dana APBN menggunakan dana tugas pembantuan.
Sedang apabila terjadi peristiwa kebakaran disebutkan dalam pasal 10 seperti kasus pasar Sumber kan kena musibah kebakaran, maka seharusnya pencairan dana tugas pembantuan bisa lebih dipermudah & tidak perlu rekayasa kajian Tim Independen, karena semua tau bencana kebakaran, tegasnya.
“Jadi tidak perlu lagi mekanisme tim independen guna pencairan dana tugas pembantuan tersebut.Pemohon (Pemda) cukup melampirkan bukti dari instansi berwenang yang menerangkan Pasar Sumber kebakaran,”terangnya
Dengan dasar-dasar tersebut, maka apa yang di sampaikan Pemkab Cirebon tidak beralasan,bilamana Pemkab tetap ngotot memasak relokasi, maka patut dipertanyakan & jangan-jangan akan alih fungsi jadi pasar modern,”paparnya.
“Kami GPPS menolak relokasi & menuntut agar adanya revitalisasi Pasar Sumber, berdasarkan rasa kemanusiaan, keadilan, solidaritas serta membela wong cilik yang telah dirampas hak-haknya. Hal tesebut sesuai peraturan yang berlaku di NKRI, kebenaran wajib ditegakkan,”pungkasnya.(Mulbae)
Komentar